Press Rilis Kapolres Tasikmalaya Kota, Ungkap Kasus Pembacokan di Jalan Mayor SL Tobing, 5 Pelaku Diamankan

    Press Rilis Kapolres Tasikmalaya Kota, Ungkap Kasus Pembacokan di Jalan Mayor SL Tobing, 5 Pelaku Diamankan

    Polres Tasik kota - Kapolres Tasikmalaya kota AKBP JOKO SULISTIONO S.H.S.I.K., M.H., melakukan press rilis kasus tindak pidana kekerasan secara bersama sama yang terjadi di Jalan Mayor SL Tobing Kelurahan Sambongpari  Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB lalu.

    Sat Reskrim Polres Tasikmalaya kota berhasil  mengamankan ke 5 tersangka yang berinisial 
    DW(16 tahun), RRP (15 tahun), FM (17 tahun) , (16 tahun), NSP (19 tahun).

    Diketahui para tersangka tersebut secara berkelompok dengan menggunakan 4 unit sepeda motor berangkat dari rumah tersangka (rw) dengan tujuan untuk mecari kelompok motor yang sebelumnya menyerang teman dari para tersangka, kemudian ketika melintas di tkp salah satu dari korban meneriaki dengan kata kata woy , para tersangka kemudian memutara balik sepede motor dan mengejar korban sampai dengan terjadi kekerasan secara fisik secara bersama sama terhadap ke2 korban yang di lakukan para tersangka.

     "Tersangka inisial (NSP) memukul dengan cara tangan di kepal kepada korban, tersangka (DW) dari arah belakang korban membacokan celurit ke bagian belakang badan korban sebnayak 2 kali, tersangka (RRP) memukul dengan menggunakan helm dan tongkat baseball, tersangka inisial (FM) memukul dengan menggunakan helm dan untuk tersangka  (RW) melempar batu dan helm kepada korban, " ungkap AKBP Joko kepada Wartawan, Selasa (03/12/24)

    Sementara itu , kata Kapolres, untuk barang bukti yang di amankan 1 senjata tajam jenis clurit, 3 helm pelaku, 2 hoodie.dan 2 sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat kejadian.

    "Pelaku sudah kami tahan, untuk satu pelaku dewasa ditahan di Rutan Polres dan untuk 4 pelaku dibawah umur ditahan di Rutan khusus anak, " jelas AKBP Joko

     Ia menambahkan, untuk Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

    "Kami menyampaikan himbauan kepada masyarakat, para orang tua untuk memantau pergaulan anak anaknya sehingga tidak terlibat aksi kekerasan, geng motor yang meresahkan masyarakat. Komitmen kami untuk terus melakukan kegiatan preventif dengan patroli dan pemberantasan peredaran miras, sehingga terwujudnya kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota , " pungkasnya

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Lepas Tim Taekwondo Garbha Presisi Ke Vietnam,...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Sukaratu Polres Tasik Kota Intensifkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan Misa Malam Natal di Gereja Katedral
    Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak dalam Menyambut Nataru 2025
    Jelang Ibadah Malam Natal, Menko Polkam-Kapolri Tinjau Gereja GKI Samanhudi dan Gereja Immanuel
    Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta
    Kapolda Jatim Bersama Jajaran Forkopimda Kunjungi Sejumlah Gereja Pastikan Natal Aman dan Kondusif

    Ikuti Kami